Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), dekan mengusulkan seorang dosen dari jurusan yang bersangkutan untuk diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel/ studio definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
