Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat dan sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
