Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh UM.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
