Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil Rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil Rektor lainnya.
Koreksi Anda
