Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil Rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil Rektor lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id