Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik dimulai pada minggu pertama bulan Juli dan berakhir pada minggu terakhir bulan Juni tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3) Di antara semester genap dan semester gasal, UM dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan tahun akademik dan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
