Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah organ Rektor sebagai organ pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang.
(2) UM dapat mengusulkan kepada Menteri tentang perubahan unit organisasi pada organ pengelola pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
