Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan jabatan fungsional. (3) Pembinaan dan pengembangan karier dosen dilakukan melalui kenaikan pangkat dan penugasan. (4) Pembinaan dan pengembangan karier tenaga kependidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kompetensi manajerial, peningkatan kompetensi teknis, kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan/atau peningkatan kualifikasi akademik. (5) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda