Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas, dosen dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
