Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
UM dan setiap anggota sivitas akademika UM bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 86.
Koreksi Anda
