Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UM dan setiap anggota sivitas akademika UM bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 86.
Koreksi Anda