Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
