Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, pembukuan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, dan pertanggungjawaban.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sarana dan prasarana bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana UM dilaporkan berdasarkan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
