Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk:
a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan hak kekayaan intelektual anggota sivitas akademika UM dan bangsa INDONESIA;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing UM, bangsa, dan Negara INDONESIA.
Koreksi Anda
