Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk: a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan hak kekayaan intelektual anggota sivitas akademika UM dan bangsa INDONESIA; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan c. memperkuat daya saing UM, bangsa, dan Negara INDONESIA.
Koreksi Anda