Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik UM.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
b. memberikan pertimbangan ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor tentang:
1) kurikulum;
2) persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
3) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
c. memberikan pertimbangan norma akademik yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi penerapannya;
d. memberikan pertimbangan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi pelaksanaannya;
e. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
f. memberikan pertimbangan atas pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
h. mengawasi pelaksanaan kurikulum;
i. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
j. mengawasi penerapan ketentuan akademik;
k. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
l. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor;
m. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
n. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
o. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
