Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program studi dan institusi UM sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2) Akreditasi dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Ketentuan mengenai akreditasi diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id