Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program studi dan institusi UM sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Akreditasi dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Ketentuan mengenai akreditasi diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
