Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) selain Rektor, dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id