Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Perubahan statuta UM dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UM.
(2) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil organ Senat;
b. 4 (empat) orang wakil organ Rektor;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawasan Internal; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UM didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta UM yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
