Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyampaikan dan menyebarluaskan gagasan akademik dan hasil penelitian.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi suatu cabang ilmu, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga untuk memiliki kekhasan dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah serta metode keilmuan.
(5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. meningkatkan mutu akademik UM;
b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
dan
c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum.
Koreksi Anda
