Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut UM, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta UM adalah anggaran dasar UM dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan visi, misi, dan tujuan UM.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
5. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Sivitas akademika UM adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UM.
8. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan tridharma UM.
9. Rektor adalah Rektor UM.
10. Senat adalah Senat UM yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik UM.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
