Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan dengan menerapkan prinsip demokrasi, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab; b. penjaringan bakal calon Rektor dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; c. penjaringan bakal calon Rektor dilakukan oleh Panitia Penjaringan yang dibentuk oleh Senat, terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari unsur pejabat struktural, dosen pegawai negeri sipil, dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil; d. Panitia Penjaringan melakukan pendaftaran bakal calon Rektor untuk mendapatkan paling sedikit 5 (lima) orang bakal calon Rektor; e. penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan melalui pemungutan suara yang mengikutsertakan dosen pegawai negeri sipil, tenaga kependidikan pegawai negeri sipil, dan perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan universitas dan fakultas; f. Panitia Penjaringan mengirimkan paling sedikit 4 (empat) orang dan paling banyak 6 (enam) orang calon Rektor sesuai dengan perolehan suara kepada Senat. (2) Dalam hal jumlah bakal calon Rektor belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Panitia Penjaringan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor sampai dengan didapatkannya 5 (lima) orang bakal calon Rektor. (3) Perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 2 (dua) perwakilan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas, 2 (dua) perwakilan tiap- tiap organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas, dan 1 (satu) perwakilan tiap-tiap organisasi kemahasiswaan tingkat jurusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id