Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip demokrasi, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab;
b. penjaringan bakal calon dekan dilakukan 1 (satu) bulan setelah Rektor dilantik;
c. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh Panitia Penjaringan yang dibentuk oleh Rektor;
d. penjaringan bakal calon dekan dilakukan melalui pemungutan suara yang mengikutsertakan dosen pegawai negeri sipil, tenaga kependidikan pegawai negeri sipil, dan perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan fakultas;
e. Panitia Penjaringan mengirimkan 3 (tiga) orang calon dekan yang mendapat suara terbanyak dari hasil penjaringan kepada dekan untuk diteruskan kepada Rektor.
(2) Perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas 2 (dua) perwakilan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas dan 1 (satu) perwakilan tiap-tiap organisasi kemahasiswaan tingkat jurusan.
Koreksi Anda
