Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum disusun sesuai dengan ruang lingkup program studi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum program kependidikan dan/atau program nonkependidikan dapat dirancang untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa memperoleh gelar ganda.
(3) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
