Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan terhadap pelaksanaan tugas Rektor dalam bidang non-akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. memberikan pertimbangan dan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UM; dan d. mencari sumber pendanaan untuk pengembangan UM. (3) Dewan Pertimbangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota, yang berasal dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, alumni, dan/atau purna bakti UM. (4) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda