Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan terhadap pelaksanaan tugas Rektor dalam bidang non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. memberikan pertimbangan dan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UM; dan
d. mencari sumber pendanaan untuk pengembangan UM.
(3) Dewan Pertimbangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota, yang berasal dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, alumni, dan/atau purna bakti UM.
(4) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
