Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UM dapat menerbitkan jurnal ilmiah. (2) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa. (3) Jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan/atau secara elektronik. (4) Ketentuan mengenai jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat UM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id