Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester. (2) Perkuliahan diselenggarakan oleh jurusan dan fakultas. (3) Perkuliahan dapat berupa perkuliahan teori, praktikum, dan/atau kerja lapangan. (4) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, tugas terstruktur, dan/atau tugas mandiri. (5) Perkuliahan dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran di kampus, pembelajaran jarak jauh, pembelajaran elektronik, dan/atau pembelajaran inovatif lainnya.
Koreksi Anda