Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(2) Perkuliahan diselenggarakan oleh jurusan dan fakultas.
(3) Perkuliahan dapat berupa perkuliahan teori, praktikum, dan/atau kerja lapangan.
(4) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, tugas terstruktur, dan/atau tugas mandiri.
(5) Perkuliahan dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran di kampus, pembelajaran jarak jauh, pembelajaran elektronik, dan/atau pembelajaran inovatif lainnya.
Koreksi Anda
