Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Bisnis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat Kepala Pusat Bisnis definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Bisnis sebelumnya. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id