Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni UM dapat membentuk organisasi alumni. (2) Organisasi alumni UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Ikatan Alumni Universitas Negeri Malang (IKA UM). (3) IKA UM memperoleh dana dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari alumni UM, dan/atau usaha-usaha lain yang sah. (4) Organisasi, keanggotaan, dan pendanaan IKA UM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id