Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Alumni UM dapat membentuk organisasi alumni.
(2) Organisasi alumni UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Ikatan Alumni Universitas Negeri Malang (IKA UM).
(3) IKA UM memperoleh dana dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari alumni UM, dan/atau usaha-usaha lain yang sah.
(4) Organisasi, keanggotaan, dan pendanaan IKA UM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UM.
Koreksi Anda
