Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan organ pengelola UM yang terdiri atas: a. Rektor dan wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Pusat Bisnis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id