Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan organ pengelola UM yang terdiri atas:
a. Rektor dan wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Pusat Bisnis.
Koreksi Anda
