Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) dan Pasal 35.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Koreksi Anda
