Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Ketua Senat dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga tidak dapat dipilih menjadi ketua atau sekretaris Senat.
(4) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai prosedur pengangkatan anggota, pemilihan ketua, dan pemilihan sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Koreksi Anda
