Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Direktur Pascasarjana dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Pengangkatan direktur pascasarjana dilakukan melalui tahap sebagai berikut.
a. dekan mengusulkan 1 (satu) orang calon direktur pascasarjana kepada Rektor;
b. Rektor memilih 1 (satu) orang calon direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat direktur pascasarjana.
Koreksi Anda
