Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Direktur Pascasarjana dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Pengangkatan direktur pascasarjana dilakukan melalui tahap sebagai berikut. a. dekan mengusulkan 1 (satu) orang calon direktur pascasarjana kepada Rektor; b. Rektor memilih 1 (satu) orang calon direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat direktur pascasarjana.
Koreksi Anda