Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris lembaga dan kepala pusat pada lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor mengangkat sekretaris lembaga dan kepala pusat pada lembaga atas usul ketua lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua lembaga.
Koreksi Anda
