Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pembelajaran dimaksudkan untuk mengetahui kemajuan pembelajaran dan taraf pencapaian kompetensi mahasiswa yang telah ditetapkan dalam kurikulum. (2) Penilaian terdiri atas penilaian proses dan/atau penilaian hasil belajar. (3) Penilaian dilaksanakan secara berkala, menyeluruh, dan berkesinambungan. (4) Ketentuan mengenai penilaian belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda