Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan UM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, dan wakil dekan.
(2) Dosen di lingkungan UM dapat diangkat sebagai ketua dan sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(3) Pengangkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UM.
(6) Untuk dapat diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), seorang dosen harus memenuhi persyaratan:
a. sebagai pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor;
f. berpendidikan:
1. doktor (S3) bagi calon Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua jurusan; kecuali bagi jurusan yang belum memiliki program magister dan/atau program doktor, ketua jurusan paling rendah berpendidikan Magister (S2);
2. paling rendah Magister (S2) bagi calon sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. menduduki jabatan paling rendah:
1. Lektor Kepala bagi calon Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
2. Lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, dan kepala unit pelaksana teknis;
3. Asisten Ahli bagi calon kepala laboratorium/bengkel/studio;
h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
i. memiliki setiap unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UM.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf l diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
