Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Senat terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. dekan;
c. Direktur Pascasarjana;
d. Ketua Lembaga;
e. profesor;
f. 2 (dua) orang dosen anggota Senat Fakultas yang bukan profesor dari tiap-tiap fakultas.
(4) Anggota Senat yang berasal dari dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih oleh Senat Fakultas.
(5) Ketua Senat dijabat oleh anggota senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat dapat membentuk komisi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
