Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (2) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda