Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pengawas, senat, satuan pengawasan internal, dan dewan pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. berhalangan tetap; e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara; g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda