Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; e. diberhentikan dari jabatan dosen; f. berhalangan tetap; g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; h. cuti di luar tanggungan negara; i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda