Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik UM terdiri atas:
a. mahasiswa;
b. peserta pendidikan dan pelatihan.
(2) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UM.
(3) Mahasiswa dapat terdiri atas mahasiswa biasa dan mahasiswa pendengar.
(4) Mahasiswa biasa merupakan mahasiswa yang berhak mengikuti proses pendidikan dan memperoleh ijazah setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(5) Mahasiswa pendengar merupakan mahasiswa yang hanya berhak mengikuti proses pendidikan.
(6) Peserta pendidikan dan pelatihan merupakan peserta didik yang terdaftar pada program pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh UM.
(7) Peserta pendidikan dan pelatihan merupakan peserta didik yang berhak mengikuti proses pendidikan dan pelatihan serta memperoleh sertifikat/piagam/surat keterangan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Koreksi Anda
