Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua Lembaga dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
Koreksi Anda
