Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua Lembaga dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id