Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas dekan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Pelaksana tugas dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, menyampaikan nama-nama wakil dekan kepada Rektor. (4) Rektor MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda