Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama merupakan hubungan kemitraan antara UM dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
(2) UM dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha dan dunia industri, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama UM dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. melembaga;
c. menghargai kesetaraan mutu;
d. saling menghormati;
e. meningkatkan mutu pendidikan;
f. berkelanjutan; dan
g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(5) Kerja sama akademik dapat berupa:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengakuan dan/atau pemerolehan satuan kredit semester;
c. pemerolehan dan pengakuan hak atas kekayaan intelektual;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. penyelenggaraan program kembaran;
g. pemagangan;
h. penyelenggaraan kegiatan ilmiah bersama;
i. penerbitan berkala ilmiah; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama nonakademik dapat berupa:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana; dan/atau
c. bentuk lain yang dianggap perlu.
(7) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
