Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM memiliki busana akademik.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, guru besar, Senat UM, dan wisudawan.
(3) Busana akademik untuk pimpinan terdiri atas toga berwarna hitam dengan tali kuncir berwarna kuning, jubah berwarna hitam dengan serip sesuai dengan warna bendera fakultas, dan kalung gordon dengan warna sesuai dengan warna bendera fakultas dan pada ujung gordon terdapat lambang UM, dan untaian lambang UM berwarna kuning emas.
(4) Busana akademik untuk guru besar terdiri atas toga berwarna hitam dengan tali kuncir berwarna kuning, jubah berwarna hitam dengan serip sesuai dengan warna bendera fakultas, dan kalung gordon dengan warna sesuai dengan warna bendera fakultas dan pada ujung gordon terdapat lambang UM berwarna kuning emas.
(5) Busana akademik untuk anggota Senat UM terdiri atas toga berwarna hitam dengan tali kuncir berwarna kuning, jubah berwarna hitam dengan serip sesuai dengan warna bendera fakultas.
(6) Busana akademik untuk wisudawan terdiri atas toga berwarna hitam dengan tali kuncir berwarna kuning, jubah berwarna hitam dengan samir sesuai dengan warna bendera fakultas, dan kalung gordon dengan warna sesuai dengan warna bendera fakultasnya dan pada ujung gordon terdapat emblem berlambang UM berwarna kuning emas.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan busana akademik diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
