Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik berkewajiban: a. mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di UM; b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga; c. menjaga kewibawaan dan nama baik UM; d. bertutur kata, bersikap, dan berperilaku santun; e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; f. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan; dan g. menanggung biaya penyelenggaraaan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa berhak: a. menggunakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab; b. memperoleh pendidikan dan layanan akademik; c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan akademik dari dosen dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi dalam rangka kelancaran proses belajar; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM; g. berpindah program studi lain di UM atau ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM; h. mengikuti organisasi kemahasiswaan UM; i. memperoleh pelayanan khusus dalam proses pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan UM; dan j. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM. (3) Peserta pendidikan dan pelatihan berhak: a. memperoleh layanan pendidikan dan/atau pelatihan; b. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar; c. mendapat bimbingan dari instruktur dalam penyelesaian program pendidikan dan pelatihan; d. memperoleh layanan informasi dalam rangka kelancaran proses belajar; e. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM; f. memperoleh pelayanan khusus dalam proses pendidikan bagi peserta pendidikan dan pelatihan berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan UM; dan g. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id