Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik berkewajiban:
a. mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di UM;
b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. menjaga kewibawaan dan nama baik UM;
d. bertutur kata, bersikap, dan berperilaku santun;
e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
f. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan; dan
g. menanggung biaya penyelenggaraaan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab;
b. memperoleh pendidikan dan layanan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan akademik dari dosen dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi dalam rangka kelancaran proses belajar;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM;
g. berpindah program studi lain di UM atau ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM;
h. mengikuti organisasi kemahasiswaan UM;
i. memperoleh pelayanan khusus dalam proses pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan UM;
dan
j. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM.
(3) Peserta pendidikan dan pelatihan berhak:
a. memperoleh layanan pendidikan dan/atau pelatihan;
b. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
c. mendapat bimbingan dari instruktur dalam penyelesaian program pendidikan dan pelatihan;
d. memperoleh layanan informasi dalam rangka kelancaran proses belajar;
e. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM;
f. memperoleh pelayanan khusus dalam proses pendidikan bagi peserta pendidikan dan pelatihan berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan UM; dan
g. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM.
Koreksi Anda
