Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan internal UM merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UM yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatan keefektivan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektivan sistem pengendalian internal.
(3) Rektor bertanggung jawab atas keefektivan penyelenggaraan pengawasan internal UM.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
