Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf b sebagai berikut:
a. Rektor memilih salah satu dari 3 (tiga) calon dekan.
b. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat dekan.
Koreksi Anda
