Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf b sebagai berikut: a. Rektor memilih salah satu dari 3 (tiga) calon dekan. b. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id