Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM menerbitkan sertifikat/piagam/surat keterangan bagi peserta didik yang telah mengikuti program pendidikan dan/atau pelatihan nongelar sebagai pengakuan terhadap keikutsertaan dan/atau kompetensinya.
(2) Penerbitan sertifikat/piagam/surat keterangan sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilaksanakan oleh Rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan/atau pimpinan unit lain di UM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan mengenai pemberian sertifikat/piagam/surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
