Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UM memiliki busana almamater. (2) Busana almamater UM terdiri atas jas, dasi, dan topi berwarna biru gelap dengan kode warna C:100; M:100; Y:0; K:0. (3) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlambang UM yang dipasang di bagian dada kiri. (4) Dasi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlambang UM yang dipasang di depan tengah. (5) Topi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlambang UM yang dipasang di bagian depan tengah. (6) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda