Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan.
(3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil dekan lainnya.
Koreksi Anda
