Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda