Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM menyelenggarakan penelitian dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan.
(2) Penelitian yang diselenggarakan UM bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui forum ilmiah dan/atau jurnal ilmiah nasional atau internasional yang diakui Kementerian.
(4) Hasil penelitian UM dapat diusulkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.
(5) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
